a. Pemerintah birokrasi
b. Pemerintah wirausaha
c. Pemerintah desentralisasi
d. Pemerintah milik masyarakat
2. Teknik penyusunan anggaran yang memberi kerangka kepada Pemerintah dalam memilih alternatif putusan yang memberi manfaat paling besar bagi bangsa adalah:
a. Anggaran kinerja
b. Zero Based Budgeting
c. Planning, programming and budgeting system
d. Incrementalism and line item budget
3. Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep Zero Based Budgeting dapat menghilangkan kelemahan konsep:
a. Incrementalism and line item budget
b. New Public Management
c. Gain Value for Money
d. Anggaran berbasis kinerja
4. Pemerintahan berfokus pada pemberian arahan dan bukan produksi layanan publik. Pernyataan tersebut cerminan dari:
a. Pemerintahan katalis
b. Pemerintahan formalis
c. Pemerintahan liberalis
d. Pemerintahan komunis
5. Pemerintah yang mengadakan perubahan berdasarkan kehendak masyarakat dengan sistem insentif dan bukan mekanisme administrasi/sistem prosedur dan pemaksaan dinamakan pemerintah dengan orientasi:
a. Desentralisasi
b. Antisipatif
c. Mekanisme pasar
d. Wirausaha
6. New Public Management telah mendorong upaya berbagai lembaga negara untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam:
a. Perencanaan manajemen keuangan sektor swasta
b. Perencanaan pengeluaran sektor privat
c. Perencanaan anggaran negara
d. Anggaran berbasis lini
7. Azas keuangan negara yang memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara disebut:
a. Aza universalitas
b. Azas kesatuan
c. Azas spesialitas
d. Azas tahunan
8. Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan:
a. Kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam dan luar negeri
b. Kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan, perpajakan, dan sumber dana lainnya
c. Kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan, BUMN, dan lalu lintas moneter dalam negeri
d. Kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor APBN, perpajakan dan perbankan
9. Azas yang mensyaratkan bahwa sejenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif, maupun kuantitatif.
Pernyataan di atas mencerminkan salah satu azas umum pengelolaan keuangan negara, yaitu:
a. Azas tahunan
b. Azas kesatuan
c. Azas spesialitas
d. Azas universalitas
10. Fungsi perbendaharaan meliputi:
a. Pencarian sumber daya yang maksimal
b. Penggunaan kas secara maksimal
c. Pemanfaatan devisa negara
d. Pencegahan kebocoran dan penyimpangan
11. Salah satu fungsi perbendaharaan negara adalah:
a. Pencarian sumber pinjaman yang tepat
b. Pemberian pinjaman kepada masyarakat
c. Pemberian pinjaman ke luar negeri
d. Pencarian sumber pembiayaan yang paling murah
12. Dalam rangka mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh:
a. Bank pemerintah
b. Menteri Keuangan
c. Menteri Dalam Negeri
d. Bank Sentral
13. Dalam rangka pelaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah, maka kekuasaan pengelolaan keuangan negara di pemerintah daerah diatur sebagai berikut:
a. Sebagian kekuasaan Presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan
b. Sebagian kekuasaan Presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara diserahkan kepada Menteri Keuangan
c. Sebagian kekuasaan Presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Daerah
d. Sebagian kekuasaan Presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara diserahkan kepada Kepala Daerah
14. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan sebagai ordonator sepenuhnya berada pada:
a. Kementerian Keuangan
b. Kementerian Teknis
c. Gubernur Bank Indonesia
d. Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan
15. Pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara disebut sebagai:
a. Bendahara pengeluaran
b. Pengguna anggaran
c. Ordonator
d. Otorisator
16. Otorisasi yang tidak mempunyai akibat langsung terhadap penerimaan dan/atau pengeluaran negara disebut:
a. Otorisasi dalam arti menjalankan tugas
b. Otorisasi dalam arti luas/umum
c. Otorisasi dalam arti sempit/khusus
d. Otorisasi dalam arti sebenarnya
17. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan negara, maka kewenangan Menteri Keuangan diatur sebagai berikut:
a. Menteri Keuangan mempunyai kewenangan dalam urusan ordonansi dan kebendaharaan
b. Menteri Keuangan mempunyai kewenangan dalam urusan kebendaharaan
c. Menteri Keuangan tidak mempunyai kewenangan dalam urusan ordonansi dan kebendaharaan
d. Menteri Keuangan mempunyai kewenangan dalam urusan kebendaharaan dan moneter
18. Jabatan Kuasa Bendahara Umum Negara ditingkat wilayah/daerah diemban oleh:
a. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara serta KPPN
b. Gubernur sebagai Kepala Daerah
c. Bupati sebagai Kepala Daerah
d. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah
19. Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Presiden dari segi hak dan ketaatan peraturan atas pelaksanaan:
a. Pengawasan keuangan negara secara komprehensif
b. Penerimaan dan Pengeluaran yang dilakukan
c. Ganti rugi yang diterima dari pihak ketiga
d. Kewajiban negara kepada para kreditor
20. Bendahara yang hanya mengurus uang terkait anggaran belanja negara disebut:
a. Bendahara Umum Negara
b. Bendahara Khusus Penerimaan
c. Bendahara Khusus Pengeluaran
d. Bendahara Umum
21. Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban:
a. Memerintahkan pencatatan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran dan melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran
b. Memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran dan melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran
c. Memerintahkan penaksiran piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran dan melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran
d. Memerintahkan pengujian piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran dan melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran
22. Penyusunan dan penetapan APBN merupakan tahap awal dari suatu siklus anggaran. Masa siklus anggaran adalah:
a. Lebih panjang dari jangka waktu/masa tahun anggaran
b. Lebih pendek dari jangka waktu/masa tahun anggaran
c. Sama dengan jangka waktu/masa tahun anggaran
d. Tiga kali waktu/masa tahun anggaran
23. Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabatan dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya disebut:
a. RKP
b. DIPA
c. RKA-KL
d. Renstra KL
24. Sebelum dihimpun dalam sebuah RAPBN oleh Menteri Keuangan, Kementeran Lembaga membahas RKA-KL yang telah disusunnya dengan:
a. Menteri Keuangan
b. Ketua BAPPENAS
c. Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS
d. Komisi yang terkait di DPR
25. Angggaran Belanja dirinci dalam belanja pelayanan umum pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi/lingkungan hidup, perumahan, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial. Rincian tersebut menunjukkan bahwa anggaran belanja negara dirinci menurut:
a. Sifat belanja
b. Jenis belanja
c. Fungsinya
d. Struktur organisasi
26. Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri uang selannjutnya diatur dalam:
a. Peraturan Presiden
b. Peraturan Pemerintah
c. Peraturan Dirjen Anggaran
d. Peraturan Menteri Keuangan
27. Jika persyaratan untuk pembayaran dari uang persediaan tidak terpenuhi, maka bendahara pengeluaran:
a. Tidak boleh menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
b. Boleh menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
c. Wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
d. Menjalankan perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan menggunakan SPM
28. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dair penjualan dan/atau pengadaan barang oleh negara adalah:
a. Hak negara sehingga harus disetor seluruhnya ke kas negara
b. Kewajiban negara sehingga harus disetor seluruhnya ke kas negara
c. Hak negara tetapi tidak perlu disetor seluruhnya ke kas negara
d. Hak negara yang sebagiannya harus disetor ke kas negara
29. Pemerintah mempunyai hak mendahului untuk menagih piutang dari kreditor lainnya atas piutang:
a. Pajak
b. Retribusi
c. Pendapatan bukan pajak
d. Pendapatan lain-lain
30. Penyelesaian piutang yang menyangkut piutang negara jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp10 miliar s.d. Rp100 miliar ditetapkan oleh:
a. Presiden
b. Menteri Teknis
c. Menteri Keuangan
d. Presiden dengan pertimbangan DPR
31. Penghapusan piutang dapat dilakukan secara mutlak atau bersyarat. Dalam hal piutang dihapuskan secara bersyarat, maka:
a. Negara masih dimungkinkan untuk dapat menagih kembali karena hak tagih tidak dihapuskan
b. Megara sudah tidak memiliki hak tagih lagi karena administrasi piutang sudah dihapuskan dari pembukuan
c. Negara tidak mempunyai hak tagih lagi karena hak tagih negara telah dihapuskan
d. Negara melakukan penghapusan piutang dari pembukuan sekaligus hak tagihnya
32. Apabila mempunyai kelebihan dana, pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dengan cara:
a. Pembelian saham
b. Pembelian kendaraan bermotor
c. Memberi pinjaman kepada Pemda
d. Memberi pinjaman kepada pejabat
33. Pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
a. Menteri yang mengurusi bidang pertanahan
b. Menteri Keuangan selaku BUN
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Presiden
34. Suatu instansi memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang sampai dengan saat sekarang tidak dimanfaatkan, karena adanya keterbatasan dana pemeliharaan bangunan dan larangan untuk membangun gedung pemerintah yang baru. Terhadap tanah dan bangunan tersebut maka:
a. Instansi terkait dapat mengajukan usulan penghapusan atas tanah dan bangunan
b. Instansi terkait dapat menjual aset tersebut dan hasilnya disetor ke kas negara dalam rangka optimalisasi penerimaan negara
c. Instansi terkait wajib menyerahkan pemanfaatan aset tersebut kepada Menteri Keuangan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara
d. Instansi terkait dapat menyerahkan pemanfaatan aset tersebut kepada Menteri Keuangan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara
35. Pendapatan yang diperoleh BLU terkait dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan:
a. Negara
b. Pengelola BLU
c. Masyarakat
d. Instansi pemerintah tertentu
36. Pihak yang melakukan peran pengawasan terhadap kinerja layanan dan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan kepada BLU adalah:
a. Inspektorat Jenderal Departemen
b. BPK
c. DPR
d. Kementerian/Lembaga induknya
37. Peran dan tanggung jawab pengendalian internal pemerintahan secara menyeluruh dipegang oleh:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
b. Presiden selaku kepala pemerintahan
c. Menteri Keuangan selaku BUN
d. Menteri Dalam Negeri
38. Penyelenggaraan pengendalian intern di bidang perbendaharaan dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan selaku BUN
b. Menteri Pimpinan Departemen
c. Dirjen Perbendaharaan
d. Ketua Lembaga/Badan
39. Laporan keuangan pemerintah yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu disebut:
a. Neraca
b. Laporan Arus Kas
c. Laporan Realisasi Anggaran
d. Catatan atas Laporan Keuangan
40. Setiap tahunnya pemerintah membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang disampaikan pemerintah kepada DPR berupa:
a. Laporan realisasi anggaran, laporan kinerja, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
b. Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
c. Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas
d. Laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan
41. Laporan Arus Kas pemerintah pusat disusun oleh:
a. Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara
b. Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran pada Kementerian Keuangan
c. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
d. Menteri Keuangan selaku penyusun kebijakan fiskal
42. Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sudah harus disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya:
a. 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir
b. 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
c. 4 bulan setelah tahun anggaran berakhir
d. 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
43. Sistem pengendalian intern instansi pemerintah telah diatur dan dituangkan lebih lanjut, dalam produk hukum:
a. Keputusan Menteri Keuangan
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan Presiden
d. Undang-Undang
44. Reviu laporan keuangan dimaksudkan untuk:
a. Memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah sebelum diaudit BPK
b. Menjamin untuk memperoleh opini yang baik ketika diperiksa BPK
c. Membantu identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas substansi laporan keuangan
d. Membantu Pimpinan Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan
45. BPK mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan yang meliputi 3 jenis pemeriksaan yaitu:
a. Pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
b. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan operasional, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
c. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan ketaatan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
d. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
46. Dalam rangka transparansi, setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada DPR/DPRD dinyatakan:
a. Terbuka untuk umum
b. Rahasia untuk umum
c. Tertutup untuk umum
d. Sangat Rahasia
47. Dalam hal menteri/pimpinan lembaga mengakibatkan kerugian negara, maka surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara diterbitkan oleh:
a. DPR
b. Presiden
c. Menteri Keuangan
d. Badan Pemeriksa Keuangan
48. Kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian dari:
a. Pejabat negara atau bendahara negara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan
b. Pegawai negeri bukan bendahara dan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan
c. Pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif
d. Pegawai negari bukan bendahara dan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif
49. Pengenaan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan bendahara suatu Departemen A ditetapkan oleh:
a. BPK
b. Presiden
c. Itjen Departemen A
d. Menteri Departemen A
50. Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluarsa dalam waktu:
a. 3 tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
b. 4 tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
c. 5 tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
d. 6 tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
0 komentar:
Posting Komentar